Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Tidak Kembali Bertugas, Ini Alasan dan Dampaknya
Berita 24 – Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik senior KPK, memutuskan untuk tidak kembali bertugas di lembaga antirasuah. Keputusan ini muncul di tengah upaya pemulihan hak bagi mantan pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 2020.
Yudi menekankan bahwa ia ingin menjaga integritas KPK dari luar. Ia percaya, dengan posisinya saat ini, ia dapat mendukung reformasi tanpa menghadapi hambatan internal.
Alasan Yudi Purnomo Menolak Kembali ke KPK
Dalam wawancara eksklusif, Yudi menyatakan, “Saya sudah memutuskan untuk tidak kembali. Saya ingin menjaga KPK dari luar.” Ia menambahkan bahwa pengalaman menangani kasus besar seperti e-KTP dan Bank Century membuatnya memahami adanya resistensi terhadap mantan pegawai yang berjuang untuk kembali.
Ia menekankan bahwa kembali bertugas mungkin menimbulkan konflik internal dan menghambat upaya reformasi yang ingin ia dukung.
Dukungan Yudi terhadap Rekan-rekan IM57+ Institute
Meski tidak kembali ke KPK, Yudi tetap mendukung rekan-rekannya di IM57+ Institute. Mereka merupakan 57 mantan pegawai yang masih memperjuangkan pemulihan hak mereka.
Yudi berharap pimpinan dapat mempermudah proses pemulihan ini, khususnya bagi mereka yang ingin kembali bertugas. Ia juga mendorong agar hasil TWK dibuka ke publik agar transparansi meningkat.
Dampak Keputusan Yudi bagi Reformasi KPK
Keputusan Yudi menyoroti tantangan besar dalam reformasi internal. Banyak mantan pegawai memilih untuk tidak kembali karena proses seleksi yang dinilai tidak adil dan kurang transparan.
IM57+ Institute terus menuntut transparansi melalui Komisi Informasi Publik (KIP). Mereka ingin masyarakat tahu bagaimana hasil TWK memengaruhi hak-hak pegawai.
Kesimpulan: Komitmen Yudi pada Integritas KPK
Yudi Purnomo memilih jalannya sendiri, tidak kembali ke KPK, tapi tetap berkomitmen menjaga integritas dan mendukung rekan-rekannya. Keputusannya mencerminkan kompleksitas situasi disana dan pentingnya transparansi dalam proses reformasi.
Dengan dukungan dari mantan pegawai lain, langkah Yudi tetap memberikan dampak positif bagi upaya memperkuat lembaga antirasuah di Indonesia.

